Minggu, 12 Juli 2020

Tidak Punya Kuota, Dilarang Sekolah


Oleh: Muhammad Rusydi dan Muh. Yakub

        Judul yang diangkat dalam artikel ini hampir mirip dengan judul sebuah buku kritis yang dikarang oleh Eko Prasetyo yaitu “Orang Miskin Dilarang Sekolah”. Kemiripan tersebut tentu bukan sebuah kebetulan tapi ada sebuah persinggungan semangat nalar kritis dalam memahami realitas pendidikan dewasa ini. Merebaknya pandemi Covid-19, disadari atau tidak, sedikit demi sedikit telah merubah paradigma pendidikan kita dalam berbagai aspeknya. Sekolah yang selama ini ramai dengan berbagai aktivitas pembelajaran diselingi canda tawa dari peserta didik ketika menikmati setiap tahapan pembelajaran inspiratif yang dilaluinya kini menjadi sunyi seiring dengan kebijakan untuk melakukan kegiatan pembelajaran online ditambah dengan belajar melalui siaran TVRI. Tidak mengherangkan kemudian apabila banyak peserta didik yang selama ini terbiasa dengan pembelajaran di kelas disertai dengan berbagai aktivitas yang imanen selama keberadaa mereka di lingkungan sekolah seperti bermain, jajan, dan semacamnya mulai merasakan kerinduan untuk merasakan kembali suasana tersebut sehingga jauh di dasar hati mereka terbersit kalimat “saya rindu sekolah, saya rindu bapak/ibu guru, saya rindu teman-teman
        Kuliah online yang selama ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai aplikasi seperti Google Classroom, Zoom, Moodle, Learning Management System, dan yang lainnya telah mengambil peran penting dalam aktivitas pembelajaran peserta didik selama masa belajar dari rumah dilaksanakan. Tentu bukan rahasia lagi apabila kegiatan pembelajaran dengan menggunakan berbagai aplikasi tersebut membutuhkan kuota internet yang tidak sedikit sehingga biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik semakin banyak dari sebelum dilaksanakannya aktivitas belajar mengajar berbasis online tersebut. Hal ini tentu tidak berbanding lurus dengan naiknya kemampuan dari orang tua mereka dalam menanggung biaya pendidikan yang terus meningkat tersebut. Fakta sosio-empirisnya, efek destruktif dari pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti dengan adanya penurunan produksi pada berbagai industri yang berimplikasi pada terjadinya pemutusan  hubungan kerja besar-besaran bagi buruh, penurunan penghasilan bagi sebagian besar pegawai pemerintahan karena efek pemangkasan anggaran yang dilakukan dengan prinsip menjadikan penanganan  pandemi Covid-19 sebagai prioritas, menurunnya daya beli masyarakat sehingga berimplikasi pada menurunnya penghasilan pedagang yang menggantungkan rezeki dari ramainya tempat-tempat perbelanjaan, dan berbagai efek destruktif lainnya. Hal ini tentu menjadi suatu kesulitan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ditambah dengan semakin meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung. Ibarat bunyi pepatah “sudah terjatuh, tertimpa tangga pula
    Kebijakan pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim yang merupakan salah seorang maestro online system, untuk memberikan jatah kuota internet kepada setiap peserta didik yang kurang mampu melalui penggunaan dana bantuan operasional sekolah tampaknya belum maksimal dalam memfasilitasi mereka menjalani berbagai aktivitas pembelajaran online dari rumah padahal dalam revisi bantuan operasional sekolah pada April 2020 jelas-jelas telah ditegaskan bahwa bantuan operasional sekolah dapat dipergunakan untuk membantu peserta didik, diutamakan yang kurang mampu, untuk membeli paket internet sesuai dengan provider masing-masing. Ada beberapa aspek yang menyebabkan berbagai kendala tersebut muncul seperti masih panjangnya jalur birokasi yang harus dilalui dalam mengeksekusi kebijakan tersebut sehingga membutuhkan jangka waktu yang lama, masih adanya potensi ketidakadilan dalam hal penentuan kategori yang mampu dan kurang mampu sehingga sangat rentang tidak tepat sasaran, dan yang tidak boleh dilupakan adalah keterbatasan jumlah kuota internet yang diberikan dibandingkan dengan banyaknya kebutuhan pemakaian kuota internet yang dibutuhkan seiring aktivitas pembelajaran online dari rumah yang harus dilalui. Ibarat bunyi pepatah “besar pasak daripada tiang
        Ketika kebutuhan terhadap kuota internet seolah-olah telah menjadi suatu kebutuhan pokok seiring dengan meningkatnya aktivitas pembelajaran online dari rumah saat ini, kemampuan dunia pendidikan dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh peserta didik sepertinya sedang diuji. Bagaimana tidak, ketika asumsi bahwa kuota dijadikan sebagai syarat penentu, bisa ikut atau tidaknya, peserta didik dalam setiap aktivitas pembelajaran dijadikan sebagai pegangan maka yang terjadi kemudian adalah seperti apa yang menjadi judul artikel ini “Tidak Punya Kuota, Dilarang Sekolah”. Fenomena ini tentu bertentangan dengan semangat dunia pendidikan sebagai wadah pemberdayaan peserta didik yang terlaksana dalam spektrum keadilan sosial. Pendidikan adalah hak setiap peserta didik yang telah dijamin oleh konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi “pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara”.
Sekat-sekat yang menghalangi dunia pendidikan, yang dalam perwujudan empirisnya di garis terdepan adalah sekolah, dalam mewujudkan amanah konstitusi tersebut harus disikapi dengan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran termasuk dengan mereduksi “hegemoni” kuota internet dalam pembelajaran online yang boleh jadi tidak semua peserta didik mampu memenuhinya. Bahkan, ketika kuota internet berhasil mereka dapatkan melalui bantuan operasional sekolah sekalipun kadang-kadang keluhan yang sering terdengar di masyarakat akar rumput belum berakhir sampai disitu. Beberapa keluhan lain yang biasa terdengar adalah spesifikasi handphone peserta didik yang tidak mendukung, jaringan sinyal yang timbul tenggelam pada wilayah tertentu, kemampuan peserta didik dalam menjalankan aplikasi yang masih terbatas, dan yang lainnya. Agaknya keluhan tentang kuota internet hanyalah satu dari sedemikian banyak persoalan yang mengiringi pembelajaran online peserta didik dari rumah seperti fenomena gunung es yang tampak sedikit di permukaan laut tapi bagian yang tersembunyi justru lebih besar. Saatnya sekolah sebagai pion terdepan pendidikan melakukan langkah-langkah konstruktif dalam mengatasi hal tersebut seperti dengan menyiapkan skema pembelajaran berbasis modul misalnya. Kita tahu bahwa tidak semua pendidik, termasuk penulis sendiri, memiliki hati semulia dan seikhlas Avan Fathurrahman, seorang pendidik dari Sumenep Jawa Timur, yang rela mengajar dari rumah ke rumah karena tahu bahwa tidak semua peserta didiknya memiliki handphone. Sebagai pendidik, saat ini kecerdasan kita diuji untuk melahirkan ide-ide inovatif, kemauan kita diuji untuk menjabarkannya pada tataran empiris, serta perasaan kita sedang diuji untuk berempati rasa pada mereka yang terhalang belajar oleh keterbatasan kuota seperti kata Tan Malaka “pendidikan memiliki tiga tujuan pokok yaitu mempertahankan kecerdasan, memperkokoh kemauan, serta memperhalus perasaan




3 komentar:

Berlebaran Serba Baru: Idul Fitri sebagai Momentum Pembaruan Diri

Menyambut Idul Fitri kerap dimaknai sebagai perayaan kemenangan. Kemenangan yang dimaksud bukanlah sekadar keberhasilan melewati fase Ramadh...