Tradisi
halal bihalal merupakan suatu wujud penjabaran tradisi keberagamaan umat Islam yang
tidak bisa dipisahkan dari kultur masyarakat Indonesia yang sangat heterogen. Hampir
setiap tahun dalam perayaan hari raya Idul Fitri, umat Islam di Indonesia
ataupun orang muslim Indonesia yang menetap di berbagai belahan dunia merayakan
halal bihalal dalam berbagai bentuknya sebagai wujud komitmen yang kuat dalam
merekatkan persaudaraan pasca deklarasi kemenangan mengendalikan tekanan ego
destruktif yang bernama hawa nafsu. Bisa dibayangkan, bagaimana umat Islam
telah berupaya semaksimal mungkin untuk menempa spritualitasnya dengan berpuasa
sebulan penuh dalam bulan suci Ramadhan yang tentu saja tidak hanya berfungsi
sebagai wahana ber-taqarrub kepada Tuhannya dalam dimensi vertikal
ibadah tapi juga mencoba untuk menegaskan komitmen kehidupan sosialnya dalam
dimensi horizontal muamalah. Dengan tradisi halal bihalal, bisa dikatakan, umat
Islam menegaskan bahwa transformasi spritualitas “ego” yang telah dilaluinya
selama bulan suci Ramadhan telah melahirkan komitmen individual dan komunal untuk
menciptakan suatu kemaslahatan di muka bumi, baik dalam posisi individualnya
sebagai khalifatullah fi al-ardh ataupun dalam posisi komunalnya sebagai
umat Islam yang berpegang teguh pada agama yang diproklamirkan sebagai rahmatan li al-‘alamin.
Dalam
implementasinya, tradisi halal bihalal memiliki pesan pendidikan yang kuat
khususnya dalam konsep pendidikan multikultural. Realitas ini menjadi menarik
mengingat keragaman multukultural yang imanen dengan kehidupan masyarakat
Indonesia merupakan suatu realitas historis yang telah mewarnai kehidupan
sosial kita sebagai bangsa besar yang berpenduduk kurang lebih 260 juta jiwa
ini. Bukan suatu hal yang baru ketika ditemukan bahwa keragaman multikultural
yang imanen dengan kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia kadang-kadang
berujung konflik seperti antar suku, golongan, agama, aliran kepercayaan, dan
yang lainnya. Merujuk pada pernyataan Paulo Freire bahwa pendidikan sudah
semestinya berupaya lebih akomodatif terkait upaya pemecahan berbagai persoalan
sosial yang timbul di tengah-tengah kehidupan masyarakat daripada sekedar
tampil seperti menara gading yang sangat ekslusif dan rigid untuk menyapa
manusia dengan berbagai persoalan sosial yang dihadapinya. Hanya dengan cara
tersebut, lanjut Paulo Freire, pendidikan dapat membawa manusia pada posisinya
sebagai manusia bermartabat yang dalam perspektif penulis sebagai penjabaran
praktis dari konsep manusia sebagai khalifatullah fi al-ardh ataupun
Islam sebagai rahmatan li al-‘alamin.
Tradisi
halal bihalal dapat menjadi platform dalam upaya merajut kebhinekaan dalam bingkai
pendidikan multikultural. Berkaca pada jejak sejarah yang kemudian diyakini
sebagai asal muasal dari lahirnya tradisi halal bihalal ini dimana disebutkan
bahwa pada suatu ketika di masa kepemimpinan Soekarno sebagai Presiden
Indonesia terjadi peningkatan tengsi antar tokoh politik sehingga Soekarno pada
waktu itu meminta Kyai Wahab untuk dimintai pandangan terkait langkah apa yang
cocok dilakukan untuk meredakan tengsi para tokoh politik tersebut. Solusi yang
ditawarkan oleh Kyai Wahab pada waktu adalah meminta kepada Soekarno untuk
memfasilitasi pertemuan mereka pada momen lebaran yang sarat dengan suasana
silaturrahim. Apa yang ditawarkan oleh Kyai Wahab ternyata cukup ampuh untuk
meredakan tengsi para tokoh politik yang boleh jadi dipengaruhi oleh kesadaran
kolektif mereka bahwa momen hari raya Idul Fitri adalah momen untuk
mengendalikan tekanan ego destruktif yang boleh jadi dipengaruhi oleh bisikan nafsu
duniawi yang profan. Meskipun istilah “halal bihalal” lebih terkesan sebagai
istilah bahasa Indonesia yang di“arabkan” karena rangkaian kata tersebut tidak
ditemukan dalam bahasa Arab tapi dari makna kata “halal” itu sendiri yang
memiliki arti lain selain dari lawan kata “haram” seperti meluruskan sesuatu
yang kusut, mencairkan sesuatu yang beku, dan yang lainnya maka halal bihalal dalam
lokus pendidikan multikultural dapat dipahami sebagai rekonsiliasi pasca
konflik kepentingan dimana kelompok yang mayoritas boleh jadi akan berlapang
dada untuk mengurai kekusutan atau mencairkan kebekuan akses yang biasa dialami
oleh kelompok minoritas dalam memperoleh hak-haknya yang asasi.
Tradisi halal bihalal
sudah sepantasnya tidak dipahami sebagai mudik untuk memamerkan kesuksesan di kampung
halaman setelah merantau di negeri orang, tidak dipahami sebagai kegiatan
seremonial yang menjamu banyak orang untuk mendapatkan simpati atas nama
kepentingan, dan yang lainnya karena hal tersebut alih-alih akan membawa pesan
pendidikan multikultural justru menjadi kontra produktif mengingat hal seperti
itu dapat berujung pada distorsi makna halal bihalal itu sendiri yang justru
tidak peka sosial. Tradisi halal bihalal yang mampu membawa pesan pendidikan
multikulural adalah yang mampu membuat mereka yang merayakannya mampu untuk
mentransformasikan kesucian hati yang dimilikinya pada proses penempaan spritualitas
“ego” sebulan penuh dalam bulan suci Ramadhan untuk lebih lapang menerima realitas
bahwa keragaman merupakan suatu keniscayaan yang pada akhirnya akan bermuara
pada sikap saling menghargai perbedaan satu sama lain seperti suku, golongan, agama,
aliran kepercayaan, dan yang lainnya.
Selamat Hari Raya Idul
Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Catatan menarik. Mengaitkan halal bihalal dengan pendidikan multikultural ini bisa dikembangkan menjadi artikel jurnal Ustadz. Tentu dilengkapi dengan konteks kasus di Bone.
BalasHapusCatatan menarik. Mengaitkan halal bihalal dengan pendidikan multikultural ini bisa dikembangkan menjadi artikel jurnal Ustadz. Tentu dilengkapi dengan konteks kasus di Bone.
BalasHapusSyukran atas masukannya Gus, mohon terus dibimbing
HapusSangat inspiratif krn telah mengkorelasikan antara halal bihalal dgn pendidikan multikultural.
BalasHapusSyukran
HapusInspiratif.
BalasHapusMksh Bu Doktor
BalasHapus